==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau bertanya jika perusahaan ada transaksi yang termasuk objek PPh 23 , tetapi belum memiliki sertifikat elektronik untuk E-Bupot/PKP itu apakah bisa lapor via pos? ==== Jawaban ==== Dalam hal WP wajib ebupot, maka bisa diajukan permohonan sertel terlebih dahulu, kemudian dilaporkan SPTnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN