==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jika kita mendapatkan STP yang mana ini statusnya sudah PAKSA , kalau mau mengajukan penghapusan sanksi itu apakah masih bisa? ==== Jawaban ==== Jawab normatif sesuai pasal 5 ayat 5 PMK 8/2013 ya . Kalau di PMK 8 ga ada ketentuan belum dilakukan penagihan aktif ya. Ga ada larangan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII