==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== terkait putusan SKPLB, pihak KPPN telat mencairkan dana, apakah atas keterlambatan tersebut, wajib pajak memperoleh bunga atas SKPLB yg seharusnya dikembalikan? ==== Jawaban ==== Setiap keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu, kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung dari nilai kelebihan pembayaran pajak dalam SKPKPP sebelum diperhitungkan dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan saat diterbitkan SKPKPP. (Butir E angka 4 huruf j SE-36/PJ/2019). Jadi SKPKPP, baru kemudian SPMKP. setelah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII