==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== kemarin, npwp pkp yang terdaftar di kantor pajak pratama dipindahkan ke kantor cabang madya. setelah itu, akun pkp cabangnya menjadi seperti tidak aktif. lalu oleh petugas pajak, disuruh mengatur administrasi cabang di laman efaktur.pajak.go.id. tetapi setelah mengatur administrasi cabang, aplikasi efakturnya masih tidak bisa digunakan. ini gimana ya ==== Jawaban ==== Wp pusat dan cabang ditarik jadi terdaftar di madya.Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf b angka 2, dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya dan memiliki cabang yang terdaftar di KPP Madya lainnya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang, termasuk Cabang yang terdaftar pada KPP Madya lain, dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar. Sehingga wp cabang jadi non PKP dan tidak bisa melakukan upload FP, dan untuk pelaporan PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R