==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== ntuk penyimpanan dokumen2 mana yang akan dilakukan pemeriksaan. itu paling enggk harus disimpan dokumennya 5 atau 10 tahun kebelakang ya? dasar hukumnya apa ya? ==== Jawaban ==== Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP