==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika SKB PPh 23 yang dimaksud merupakan SKB PPh 23 berdasarkan PER-1/PJ/2011, maka ketika Wajib Pajak yang telah mendapat SKB tersebut bertransaksi dengan lebih dari 1 pemotong/pemungut, fotokopi SKB harus dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB. Ini masih berlaku gaa kak? ==== Jawaban ==== masih berlaku. WP menanyakan dasar hukum legalisasi SKB PER-1/2011. Kewajiban legalisasi tersebut diatur di SE-11/2011 (peraturan internal, gabisa disebutkan nomornya). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP