==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apakah ada ketentuan mengenai hedging atas forex? Perusahaan yg melakukan transaksi jual/beli dengan perusahaan afiliasi, melakukan hedging (lindung nilai) atas kurs, menyebabkan selisih pada saat jual/beli dan tagihan. Selisih karena hedging ini apa dikenai PPN? ==== Jawaban ==== pertama kita pastikan dulu bentuk transaksi nya atas apa, penyerahan jasa atau barang apa. untuk PPN kita pakai ketentuan umum kak, pemungutan PPN dikenakan atas penyerahan bkp/jkp. yang diserahkan bkp/jkp kah? untuk menentukannya, kita liat dulu jenis penyerahan apakah masuk ke non-bkp/non-jkp. jika masuk, maka tidak dikenakan PPN. yang termsuk non-jkp/non-bkp bisa mengacu ke UU PPN. boleh dicek juga ya UU ciptaker, ada perubahan di pasal 4A UU PPN. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL