==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalo koreksi sehubungan dengan PSAK 73, itu saya lakukan koreksi timing atau permanen ya? ==== Jawaban ==== koreksi fiskal tetap/beda waktu terkait PSAK73 tidak diatur khusus di ketentuan perpajakan. Koreksi fiskalnya mengikuti ketentuan umum. Koreksi fiskal beda waktu kalau ada perbedaan waktu pengakuan. Kalau butuh penegasan bisa via KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP