==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika Pemegang saham kami, memberikan garansi ke Bank atas pinjaman kami, apakah atas biaya garansi tersebut termasuk objek PPH? ==== Jawaban ==== Pemegang saham adalah badan. Jawab normatif aja, kalau tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak sesuai pasal 4 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2020, maka atas garansi yang diterima oleh pemegang saham tsb adalah objek pajak. Terkait apakah dilakukan pemotongan pajak, jika tidak ada transaksi atas jasa sesuai PMK-141/PMK.03/2015, maka tidak ada objek pemotongan PPhnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP