==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== terkait pengajuan cicilan SKPKB. jika saya ajukan ke seksi penagihan, apakah akan di kenakan bunga kah? atau bagaimana ya? ==== Jawaban ==== kena bunga, ada di pasal 19 ayat 2 uu kup sttd uu cika. (Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa tarif bunga per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Besaran sanksi administrasi berupa bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12, ditambah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA