==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== untuk perhitungan cicilan pajak perlu dilaporkan dalam SPT PPh badan tidak ya? karena sepertinya di lampiran SPTnya tidak ada ==== Jawaban ==== Utk angsuran PPh 25 yang telah dibayar sendiri, diinput di bagian 10 huruf a di spt induk badannya. Utk dokumen kelengkapan spt tahunan badan, sesuaikan dengan lampiran per 02/2019 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA