==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT A menjual impurites (sampah) kacang kedelai ke PT B kemudia PT B jual ke costumer.. apakah termasuk objek PPh pasal 22 ==== Jawaban ==== Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Sampah kacang kedelai bukan merupakan hasil perkebunan jadi bukan termasuk objek PPh 22 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS