==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah nilai sisa lebih dari yayasan pendidikan setelah 4 tahun boleh diperpanjang akibat covid ini? ==== Jawaban ==== ketentuan nilai sisa lebih masih mengacu ke PMK-18/2021 ya nas di Pasal 51 dan ga ada ketentuan terkait perpanjangannya. sisa lebih jg diatur di PMK-68/2020. Tidak mengatur terkait perpanjangan jg ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR