==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP menanyakan terkait PP 9/2021, terkait tarif bunga obligasi PPh 26 yg turun menjadi 10%. apakah nanti sejak tanggal 3 Agustus 2021 tarif PPh 26 atas bunga obligasi LN menjadi otomatis turun menjadi 10% tanpa adanya PMK atau PER tambahan pendukung PP 9 ini? ==== Jawaban ==== sama seperti jawaban #29. di PP tidak menyebutkan akan diatur lebih lanjut dalam PMK/PER sehingga harusnya saat berlakunya cukup mengacu pada PP 9. jawaban #29: "jadi sesuai dengan UU cipta kerja mengenai UU PPH pasal 26 disebutkan bahwa Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE