==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jika WP terlambat menyetorkan PPh 25 selain sanksi keterlambatan penyetoran apakah juga dikenakan sanksi denda terlambat melaporkan Pasal 7 UU KUP? ==== Jawaban ==== Karena secara ketentuan disebutkan WP dianggap telah melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi NTPN (pasal 10 ayat 3 pmk-9/2018), maka ketika ada keterlambatan pembayaran, otomatis terlambat lapor SPT juga. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK