==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== # 33 Q terkait pembetulan spt masa ppn, batas waktu pembetulan, belum dilakukan pemeriskaan bukti permulaan itu terhadap penerbit faktur pajak keluaran atau lawan transaksi? ==== Jawaban ==== #33A terhadap yg mau lapor pembetulan spt masa ppnnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK