==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== bagaimana cara pelaporan SPT Masa PPN cabang sebelum pemusatan PPN, SPT Masa dengan status LB? ==== Jawaban ==== Pasal 5 ayat (4) PER-05/2021 Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan menggunakan NPWP Pusat. LB Cabang Mei dikompensasikan ke Juni. Karena pemusatan di Mei, LB cabang tsb diperhitungkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK