==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP bekerja di luar negeri. dan status wajib pajaknya sdh non efektif, namun di bulan agustus-desember dia ada kontrak kerja di Surabaya. pihak pemberi kerja tidak mau memberlakukan dipotong 20% krna sudah lebih dari 3 bulan. lalu bagaimana ya perlakuan pajaknya? nanti di bulan Januari 2022 WP akan kembali ke Inggris, tidak ada kontrak dan bekerja lagi di surabaya ==== Jawaban ==== Setelah digali, WP berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari, sesuai PMK 18 th 2021 seharusnya dia masih SPLN ya mba, pemberi kerja memotong pph 26nya 20% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD