==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pembatalan efaktur apakah ada jangka waktubm tertentu? Misal ini faktur pajak 2016, dibatalkan sekarnag apa masih bisa? ==== Jawaban ==== Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 15 ayat (4) PER-24/PJ/2012) Pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK