==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jadi di spt tahunan 2020 kami masih menggunakan tarif pph badan yang lama, padahal seharusnya sudah berlaku penurunan tarif 22%. Apakah itu artinya harus dilakukan pembetulan? Jika pembetulan, bagaimana dengan angsuran pph 25 yang sudah terlanjur dibayar menggunakan tarif lama 25%? Artinya selama ini ada kelebihan bayar angsuran pph 25 ==== Jawaban ==== silakan dilakukan pembetulan SPT dan disesuaikan tarifnya mbak Kalau soal angsuran pph pasal 25, ttp bisa jd kredit pajak. Kalau status spt pembetulannya LB, bisa diminta pengembalian. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP