==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mau tanya mengenai Perpanjangan Penetapan Daerah tertentu itu mengajukan perpanjangan ke KPP atau ke kanwil? investasi didaerah tertentu ==== Jawaban ==== Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (Pasal 7 ayat (3) dan (4) PMK-167/PMK.03/2018) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS