==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #13Q (twitter) : "Kalau kita pkp dan mau motong CV X atas mesin FC (sewa mesin), kena pp 23 kan? Brp kode pajaknya dan di lapor di espt pph 4(2) apakah tepat? Atau seharusnya di ebukpot? (CV X punya sKet)" Izin bertanya mas/mbak, terkait pertanyaan di atas bagaimana, ya? Saya jg bingung siapa yg menjadi pemotongnya. terima kasi ==== Jawaban ==== #13A sepanjang CV X dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan, maka dipotong PPh Final PP 23 0,5%, diinputnya di eSPT PPh 4(2), pembayarannya pake kode 411128 423 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT