==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Saya ingin bertanya mengenai kasus wajib pajak WNI dengan NPWP namun memiliki penghasilan dari luar negeri. 1. Apakah wajib pajak tersebut tetap wajib melaporkan penghasilan yang didapatkan dari luar negeri? 2. Apabila wajib pajak tersebut wajib lapor SPT, maka bagaimana pengenaan Pajak Penghasilannya? 3. Apabila wajib pajak tersebut sudah dipotong pajak dari luar negeri, bagaimana sistem pelaporan dan pembayaran di Indonesia? ==== Jawaban ==== 1. Wajib dilaporkan, karena objek penghasilan worldwide income (UU PPh pasal 4 ayat 1) 2. Selama masih ber-NPWP dan aktif, maka kewajiban pelaporan SPT masih ada 3. jika penghasilan telah dipotong di LN, menggunakan mekanisme kredit pajak PPh 24 nantinya sama mungkin ditambahkan penjelasan terkait aturan WNI yang menjadi SPLN berdasarkan PMK-18/2021 pasal 3 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW