==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP Perikanan, apabila membeli kepada pengumpul dan pemilik kapal harus memungut PPh Pasal 22? ==== Jawaban ==== Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF