==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kami sebagai penyalur bbm membeli bbm dari pertamina dan menjual kepada perusahaan lain, apakah ppn masukan bisa dikreditkan apabila kami sudah PKP bisa-bisa aja kan ya mas/mba? apakah ada aturan pengecualian gitu? ==== Jawaban ==== sesuai SE-10/PJ.51/1993 Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR