==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #80Q: Kemudian PPN KMS harus disetor ke negara ya? Tidak bisa mengkreditkan PPN masukan? PPN KMS bisa dikreditkan mas/mba? ==== Jawaban ==== #80A PPN KMS benar harus disetor, Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT