==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Saya ingin bertanya ke organta tentang izin konsultan pajak apakah bisa ? mas, mbak, ini kudu jawab apa ya? ==== Jawaban ==== Layanan konsultasi mengenai konsultan pajak saat ini bisa diarahkan melalui layanan konsultasi via email di adminsikop@pajak.go.id dan telepon 021-5250208 ext. 50650 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R