==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Jasa penerbangan dalam negeri termasuk ke pengertian jasa perawatan udara ( Pasal 3 huruf b PP 50 tahun 2019) atau merupakan jenis jasa yang berbeda? ==== Jawaban ==== DI PP 50 tahun 2019 tidak dijelaskan secara rinci jenis jasanya seperti apa, hanya jasa sewa pesawa udara yang diterima oleh badan usaha angkutan niaga nasional . Untuk Penerbangan dalam negeri sesuai KMK 475/1996. Bisa konfirmasi KPP untuk penegasan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR