==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apabila perusahaan A meminjam uang pada bank, lalu uang pinjaman tersebut digunakan untuk investasi di perusahaan B, yang mana perusahaan B tersebut adalah afiliasi perusahaan A. Lantas apakah beban bunga pinjaman yang di bayarkan perusahaan A ke bank dapat dijadikan biaya? atau harus dikoreksi fidkal? apakah melampirkan perhitungan DER dalam SPT badan adalah kewajiban? ==== Jawaban ==== kalo inti pertanyaannya biaya bunga pinjaman bisa dibebankan secara fiskal atau tidak, mengacu ke pasal 6 dan 9 UU PPh. Di bagian penjelasannya ada diatur khusus dalam hal pinjamannya dipakai untuk beli saham. Kalo terkait wajib lampirin perhitungan DER di SPT Tahunan atau tidak, mengacu ke lampiran PER-02/2019 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG