==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== "Pajak masukan atas pembelian bus pariwisata yang dibayar oleh perusahaan biro perjalanan selaku PKP. apakah pm tsb dapat dikreditkan? (bisa dikreditkan atau tidaknya mengacu ke ps 9 UU PPN ya mas/mba?)" ==== Jawaban ==== dasarnya pake Pasal 3 PMK-56/2015 ya, karena dia kan pake DPP Nilai lain, jadi PM nya ga bisa dikreditkan.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M