==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Pajak masukan atas pembelian bahan bangunan yang dibayar oleh PKP pemborong yang sedang membangun sendiri sebuah gedung untuk rumah dines direksi dengan luas 550m2 apakah pm tsb dapat dikreditkan? ==== Jawaban ==== Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE