==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #55Q saya mau menanyakan mengenai spesimen tanda tangan, perusahaan saya waktu itu pernah buat spesimen tanda tangan untuk dokumen2 yang diajukan ke KPP tahun 2016 dan karena ada perubahan pendandatangan apa perlu diajukan kembali spesimen nya? ==== Jawaban ==== #55A Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2012 Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpis ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK