==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Penghasilan terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani covid dari kemenkes dan dibayar tiap bulan namun hanya selama masa pandemi termasuk penghasilan teratur atau tidak teratur? ==== Jawaban ==== WP bertanya lebih ke klasifikasi penghasilan tadi diperlakukan sebagai penghasilan teratur atau tidak teratur. Kembalikan ke definisi pasal 1 angka 16 untuk PER 16 2016 karena memang kaitannya dengan WP pemberi kerja mencatat sebagai apa penghasilan tersebut. Penegasan bisa konfirmasi ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP