==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pemberian Bansos ke Karyawan dalam bentuk Uang apakah objek PPh 21 bukan ya? dan boleh tau peraturan perpajakan yang mengatur hal ini? ==== Jawaban ==== kalau dalam bentuk uang, sudah pasti obyek pph (tambahan kemampuan ekonomis). Skrg tinggal ada potputnya atau tidak... sehubungan dg pekerjaan atau kegiatan, sama2 potput 21 tp ngitungnya beda ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP