==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== pembayaran pajak menggunakan id billing dari bank luar negeri bagaimana caranya ya? ==== Jawaban ==== Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan melalui: a. teller Bank/Pos Persepsi; b. Anjungan Tunai Mandiri (ATM); c. internet banking; d. mobile banking; e. EDC; atau f. sarana lainnya. Bank persepsi dapat dilihat di https://penerimaan-negara/info/index.php ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM