==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah untuk pemanfaatan DTP PPN tidak perlu mengajukan kembali di KSWP, apabila tidak apakah bisa memanfaatkan DTP PPN untuk masa januari s.d. mei 2021? ==== Jawaban ==== wp off saat digali terkait detail transaksi yang dilakukan seperti apa. secara umum untuk memanfaatkan insentif PPN sesuai PMK 239/2020 memang tidak perlu mengajukan melalui KSWP djp online, sepanjang memenuhi ketentuan PMK 239/2020 maka bisa memanfaatkan insentif PPN dengan catatan melakukan laporan realisasi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R