==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Jika WP kalah Banding kan dikenai sanksi 100%, kapan sanksi itu harus dibayar? Apakah mekanisme nya menunggu STP? WP akan mengajukan Peninjauan Kembali, apakah wajib dibayar sebelum pengajuan PK? ==== Jawaban ==== nanti dari pihak kpp membuat surat pelaksanaan Putusan Banding, kalau berdasarkan PP 74/2011. lalu ada terbit STP untuk yg 100%nya berdasarkan uu kup pasal 14 ayat (5c) huruf c dan pasal 27 ayat (5d). untuk Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak (Pasal 89 ayat 2 UU 14 Tahun 2002). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP