==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== a. apakah pembayaran pajak bulanan ekspatriat dapat dilakukan secara rapel (digabungkan untuk dua bulan masa pajak)? b. Apakah pembayaran pajak bulanan ekspatriat dapat dilakukan dengan menggunakan surat kuasa (dikuasakan)? ==== Jawaban ==== digali pembayarannya atas transaksi apa, ekspatriatnya ini WPDN atau WPLN, sudah punya NPWP atau belum, yang bisa dikuasakan dijelaskan aturan surat kuasa, http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1389 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR