==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #57Q perusahaan kami masih belum mengajukan pengukuhan PKP, dan baru dalam tahap persiapan dokumen registrasi untuk pengukuhan PKP, tetapi pada bulan Juni kami sudah menerima faktur pajak masukan, apakah faktur pajak masukan tersebut bisa kami kreditkan nantinya setelah proses PKP kami selesai? ==== Jawaban ==== Tidak, sila PM ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK