==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila ada WP OP yang dia adalah konstruktor. tapi dia punya suket PP 23, dan dia pingin pake insentif DTP yg PP23. seharusnya dia ttp dikenai pph final 4 ayat 2 yg kosntruksi atau bisa pake PP 23 ya? ==== Jawaban ==== wp usahanya jasa konstruksi tapi punya SKet PP 23 padahal ga ada usaha lain... Seharusnya dikecualikan dari PP 23 karena penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri... ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR