==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jasa pengelolaan lahan parkir dikenakn PPh 23 atau 4 ayat 2? ==== Jawaban ==== Jawab normatif, silakan wp yang menentukan, jika masuk di list pmk 141/2015 terkait jasa pengelolaan parkir maka kena pph 23, namun jika sewa lahan/sewa tanah dan atau bangunan maka kena pph final pasal 4 ayat (2), sedangkan jasa parkir itu menurut UU 28/2009 termasuk Jenis Pajak Kabupaten/Kota. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR