==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apakah bisa melakukan pemindahbukuan ke masa atau jenis pajak lain dan NPWP yang berbeda? dalam hal ini ada kesalahan pembayaran oleh cabang, ingin dipindahbukukan ke NPWP pusatnya, apakah diperbolehkan? ==== Jawaban ==== selama memenuhi kriteria di PMK 242/2014 ini, bisa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WW