==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mau izin tanya kalau customer nya org asing, apa kita tetap terbitkan ppn keluaran? ini full jasa, tanpa barang. perusahaan luar ini membantu pembelian jasa kita untuk pengerjaan di indo . dan kita sebagai pihak ketiga pak ==== Jawaban ==== Setelah digali penyerahan jasa dan pemanfaatannya dilakukan diindonesia. Oleh karena itu silakan pihak yang melakukan penyerahan jasa membuat faktur pajak keluaran seperti biasa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS