==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apakah setelah pemeriksaan bisa melakukan pembetulan SPT? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDA