==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mengenai PPh 21 atas kompesasi PKWT sesuai UU citpa kerja yang tidak diatur khusus ini perlakuannya bagaimana ya mas mba ==== Jawaban ==== Jika Kompensasi diberikan sesuai kriteria Pasal 4 PP 68 TAHUN 2009 , maka dipotong pph 21 uang pesangon . Jika tidak memenuhi kriteria sbg pesangon , maka dipotong sesuai PER 16/PJ/2016 . Jika WP kesulitan dlm menentukan sbg pesangon/tidak, Silakan bisa berkonsultasi ke KPP terdaftar . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF