==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== program pemberian saham ke karyawan oleh perusahaan, dipotong pph 21 tdk? ==== Jawaban ==== SE 56/2009 menyebutkan bahwa itu dianggapnya bonus, jadi objek pph 21. Namun jika perusahaan menganggapnya sbg hibah, dan hibah tsb merupakan objek pajak, nanti akan masuk di SPT Tahunan wp tsb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM