==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Untuk SUN dan SBSN dipotong PPH final pasal 4 ayat 2 apakah secara badan dikoreksi fiskal? Dan ada diaturan mana bahwa obligasi dg kupon dikoreksi negatif? ==== Jawaban ==== karena penghasilan bunga obligasi adalah penghasilan final, maka dikeluarkan saat memperhitungkan pajak terutangnya. tata caranya bisa dilihat di PER19/2014 lampiran VIII ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H