==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== saya mau tanya kalau saya ada kurang setor PPh Masa bulanan Pasal 25 dan sudah laporan Realisasi. misalkan saya sudah laporan realisasi di bulan april sebesar 1.000.000 x50% = 500.000 seharusnya nilainya PPh Pasal 25 saya 1.200.000 x50% = 600.000 jadi saya ada kurang setor 100.000 ==== Jawaban ==== Setor kurangnya, lapor lagi realisasinya, nanti yang dianggap laporan paling terakhir. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV