==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP menanyakan daftar nominatif promosi dan entertainment. Jika penerima tidak ber-NPWP, bagaimana ya mbak/mas? Dalam PMK-02/2010 tentang biaya promosi, daftar harus memuat NPWP. Namun untuk entertainment, tidak ada ketentuan hanya harus memuat sesuai pada per-02/2019. ==== Jawaban ==== Untuk daftar nominatif promosi betul harus ber-NPWP mba, jika tidak ada NPWP maka biaya akan dikoreksi, sedangkan untuk biaya entertainment betul tidak harus mencantumkan NPWP sehingga selama memuat data yg disebutkan di lampiran PER-2/2019 maka dapat dibebankan sebagai biaya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR