==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== karyawan masuk bekerja di tengah tahun, perhitungan untuk insentif DTP seperti apa? ==== Jawaban ==== pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan (dikalikan 12) tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW